Harga pertumbak Rp 1.800.000,-/ nego status tanah girik adat.. untuk info hub kontak admin juru ukur
Jasa-juru-ukur-tanah
Menerima jasa pengukuran tanah ,jual beli tanah,konsultasi kepemilikan tanah secara kadaster untuk kepentingan sertifikat,pemetaan tanah, pembuatan tanah sesuai dengan. Standarisasi sni berlisensi untuk info via wa 0857-2218-1409 alamat ds sarkanjut Dungusiku RT 02 RW 03 Leuwigoong garut Jawa barat
Selasa, 05 Februari 2019
Dijual tanah 300 tumbak
Harga pertumbak Rp 1.800.000,-/ nego status tanah girik adat.. untuk info hub kontak admin juru ukur
Senin, 04 Februari 2019
Perbedaan antara notaris dan PPAT
Hingga saat ini, masih banyak orang awam yang tak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda. Tak sedikit yang menyamaratakan keduanya karena yang berprofesi sebagai notaris belum tentu juga PPAT. Tetapi memang diperbolehkan untuk memegang dua jabatan notaris dan PPAT sekaligus. Untuk itu agar tak lagi keliru, Lamudi akan menjelaskan perbedaan notaris dan PPAT dari definisi, dasar hukum, kode etik, tugas dan wewenang yang terkait.
Perbedaan Definisi Notaris dan PPAT
Perbedaan notaris dan PPAT dari definisinya: Dalam pasal 1 angka 1 UUJN disebutkan bahwa definisi notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Sedangkan definisi PPATtercatat dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT
Perbedaan notaris dan PPAT dari segi dasar hukum: Dasar hukum profesi notaris diatur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2004tentang jabatan notaris. Dasar pengangkatan sebagai Notaris melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesiatertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan sebelum memegang jabatan dan harus disumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengangkatan.
Sedangkan berbeda dengan notaris, dasar hukum pengangkatan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan. Dasar hukum PPAT diantaranya UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) dan PerKBPN No. 1 tahun 2006.
Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Perbedaan notaris dan PPAT dari kode etiknya: Setelah pengangkatan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UUJN notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang isinya harus menjaga sikap, tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris. Amanah yaitu merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun. Menurut Pasal 83 Ayat 1, Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris. Organisasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kode Etik Notaris yang berlaku berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung. Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris menyebutkan “Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
Sedangkan, Kode Etik PPAT ada dalam peraturan lebih lanjut yaitu Pasal 28 ayat (2) huruf c Perka BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya jika melanggar kode etik profesi adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT dan/atau PPAT Sementara dan ditetapkan oleh Kepala BPN yang berlaku secara nasional (Pasal 69 Perka BPN 1/2006). Organisasi PPAT yang dimaksud saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007. Pasal 1 angka 2 Kode Etik Profesi PPATmenyebutkan “Kode Etik PPAT dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.” Yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat.
Perbedaan Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT
Perbedaan notaris dan PPAT dari segi tugas dan wewenang: Tugas dan Wewenang Notaris ialah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Disebutkan pula bahwa notaris berwenang dalam:
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; ataumembuat akta risalah lelang.
Sedangkan tugas dan kewenangan PPAT tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum yang dimaksud adalah:
Jual beli;Tukar menukar;Hibah;Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);Pembagian hak bersama;Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;Pemberian Hak Tanggungan;Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Cara kerja notaris PPAT
Perbedaan ppat dan notaris dari cara kerjanya: Cara Lingkup kerja PPAT hanya per wilayah atau per kota, sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya. Sebagai contoh, notaris yang bertempat di Tangerang dapat membuat akta hingga wilayah Serang karena termasuk dalam wilayah kerjanya yaitu Propinsi Banten.
Tarif pengukuran tanah
1. Teknik theodolit total stasion
Biaya konsultasi kadaster 150.000
Sewa alat Rp 400.000 perhari
Akomodasi juru ukur 3 orang xRp150.000=450.000
Perhektar 1.000.000
Biaya cetak peta bidang tanah kadaster 200.000
2. Teknik RTK
Biaya konsultasi kadaster 150.000
Sewa alat 2.000.000 perhari
Akomodasi juru ukur 3 orang xRp150.000=450.000
Perhektar 1.000.000
Biaya cerak peta bidang tanah kadaster 200.000
3. Teknik GPS
Biaya konsultasi kadaster 150.000
Permeter persegi Rp 89,-
Akomodasi juru ukur perorang 150.000
Biaya cetak peta bidang tanah kadaster 200.000
Waspada dengan investasi tanah yg menyebabkan kerugian

1. Ketahui penyebab jual beli jadi tidak sah
Seorang pembeli tanah harus mengetahui dengan pasti beberapa penyebab jual beli tanah menjadi tidak sah. Pengetahuan tentang tidak sahnya jual beli dapat sebenarnya bisa didapat dari pengalaman banyak orang bahkan di internet kita dapat mengetahui setiap penyebab tidak sahnya jual beli tanah. Salah satunya ialah tanah yang akan dibeli merupakan tanah sengketa. Tanah sengketa merupakan tanah yang masih dalam tahap sengketa pihak-pihak tertentu. Dalam beberapa kasus, tanah sengketa ini bisa melibatkan pemilih sah tanah, ahli waris serta pihak-pihak lainnya yang merasa berhak atas tanah tersebut. Waspadalah bila tanah yang Anda beli termasuk tanah sengketa karena bukan tidak mungkin proses jual beli tersebut akan membutuhkan waktu panjang bahkan berujung di pengadilan.

Melihat secara langsung kondisi tanah adalah salah satu cara paling praktis untuk menghindari kecurangan dalam jual beli tanah. Dalam tahapan yang satu ini, setiap pembeli tanah sebaiknya melihat secara langsung kondisi tanah, ukuran tanah, batas-batas tanah dan bentuk tanah yang hendak dibeli. Pastikan Anda juga memiliki informan terpercaya untuk mencari informasi mengenai batas-batas tanah tersebut. Informan ini bisa berupa orang-orang yang tinggal tidak jauh dari wilayah tanah yang dibeli. Hal ini sangat penting mengingat tujuan utama pembelian tanah. Bila tujuan pembelian tanah adalah untuk investasi sebaiknya lihatlah detail kondisi tanah apakah tanah tersebut masih dalam keadaan yang bagus untuk beberapa tahun ke depan. Perlu diingat, kontur tanah di daerah pegunungan dengan tanah yang berada di wilayah perkotaan bisa saja berbeda dari tahun ke tahun. Pasalnya tidak menutup kemungkinan, tanah yang Anda beli berada di wilayah yang rawan longsor.

Seorang pembeli juga dituntut untuk mencermati dokumen yang berkaitan dengan tanah yang akan dibeli. Pasalnya, bisa saja nama pemilik asli tanah berbeda dengan nama penjual. Hal inilah yang di kemudian hari dapat menimbulkan permasalahan yang berakibat merugikan pembeli tanah. Cermati dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah misalnya saja sertifikat tanah, identitas pemilik tanah hingga dokumen perjanjian jual beli tanah. Bila Anda membeli tanah milik bersama alias bukan milik perorangan sebaiknya cek terlebih dahulu siapa pewaris tanah dan pemilik asli tanah tersebut. Mengabaikan identitas asli para pewaris tanah adalah hal yang akan merugikan pembeli. Pasalnya, bisa saja salah satu pewaris tanah tidak menyetui penjualan tanah tersebut. Besar kemungkinan akan ada pihak-pihak yang menggugat penjualan tanah tersebut.
Di sisi lain nama-nama pemilik tanah yang sah, Anda juga perlu melakukan negoisasi dengan penjual. Beberapa pertimbangan yang dapat Anda ajukan dalam proses negoisasi harga adalah keadaan tanah, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan yang menyebabkan tanah menjadi tidak rata, biaya-biaya yang mungkin harus ditanggung saat mendirikan rumah di atas tanah tersebut seperti biaya pembuatan saluran air dan lainnya. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kerugian yang besar di kemudian hari.

Hal yang harus diperhatikan saat jual beli tanah
1. Perhatikan Kondisi dan Lokasi Tanah

2. Luas Tanah Ideal
3. Perhatikan Biaya

4. Tidak Likuid
5. Bebas Sengketa

6. Bebas Penggusuran
Macam2 alat ukur
MACAM-MACAM ALAT UKUR TANAH JARAK LANGSUNG
♣ Kayu ukur, terbuat dari kayu yang panjangnya 3 atau 5 m dan berskala. Skala terkecil adalah 0,1 m.
♣ Pita ukur kain, terbuat dari bahan kain. Pita ukur kain ini jarang digunakan karena kurang kuat dan cepat rusak. Panjangnya antara 10 – 50 m dan lebarnya sekitar 15 mm.
♣ Pita ukur fiber, terbuat dari serat rami dan diperkuat dengan anyaman kawat halus dan ada pula yang terbuat dari campuran serat gelas (fiberglass). Pita ukur ini ringan, tidak mudah bengkok, dan mudah memakainya. Kelemahannya sangat mudah memuai dan menyusut akibat kelembaban udara.
♣ Pita ukur baja, terbuat dari baja karbon atau baja anti karat. Skala terkecil 1 mm. Pemuaian dan penyusutan pita ukur baja tergantung pada perubahan temperatur dan tegangan. Angka muai pita ukur baja sekitar 12x10-6/oC.
♣ Pita ukur invar, terbuat dari campuran tahan panas yaitu campuran baja dan nikel.
♣ Rantai ukur, terbuat dari bahan baja dan terdiri dari batang-batang pendek yang dihubungkan satu sama lain dengan simpul-simpul berbentuk lingkaran (mata rantai). ALAT UKUR JARAK TIDAK LANGSUNG ♣Alat pengukur sudut (theodolit) dengan sublense bar (rambu basis datar)
♣ Alat pengukur sudut (theodolit) dengan rambu basis tegak
♣ Theodolit yang teropongnya dilengkapi benang silang tetap (stadia hairs)
♣ Tachimeter, theodolit yang teropongnya dilengkapi benang silang diafragma bergerak (diafragma hammer fennel)
♣ Alat pengukur jarak elektronik (electronic distance meter/EDM) ALAT PENGUKUR BEDA TINGGI Alat pengukur beda tinggi antara dua titik di atas permukaan tanah adalah alat sipat datar (waterpass)
lmu ukur tanah merupakan bagian rendah dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan ilmu Geodesi. Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud : Maksud ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi Maksud praktis : membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi. Pada maksud kedua inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan. Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat dibagi 2, yaitu : Geodetic Surveying Plan Surveying Perbedaan prinsip dari dua jenis pengukuran dan pemetaan di atas adalah : Geodetic surveying suatu pengukuran untuk menggambarkan permukaan bumi pada bidang melengkung/ellipsoida/bola. Geodetic Surveying adalah llmu, seni, teknologi untuk menyajikan informasi bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola. Plan Surveying adalah merupakan llmu seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsur buatan manusia pada bidang yang dianggap datar. Plan surveying di batasi oleh daerah yang sempit yaitu berkisar antara 0.5 derajat x 0.5 derajat atau 55 km x 55 km. Bentuk bumi merupakan pusat kajian dan perhatian dalam Ilmu ukur tanah. Proses penggambaran permukaan bumi secara fisiknya adalah berupa bola yang tidak beraturan bentuknya dan mendekati bentuk sebuah jeruk. Hal tersebut terbukti dengan adanya pegunungan, Lereng - lereng, dan jurang jurang. Karena bentuknya yang tidak beraturan maka diperlukan suatu bidang matematis. Para pakar kebumian yang ingin menyajikan informasi tentang bentuk bumi, mengalami kesulitan karena bentuknya yang tidak beraturan ini, oleh sebab itu, mereka berusaha mencari bentuk sistematis yang dapat mendekati bentuk bumi Awalnya para ahli memilih bentuk bola sebagai bentuk bumi. Namum pada hakekatnya, bentuk bumi mengalami pemepatan pada bagian kutub - kutubnya, hal ini terlihat dari Fenomena lebih panjangnya jarak lingkaran pada bagian equator di bandingkan dengan jarak pada lingkaran yang melalui kutub utara dan kutub selatan dan akhirnya para ahli memilih Ellipsoidal atau yang dinamakan ellips yang berputar dimana sumbu pendeknya adalah suatu sumbu yang menghubungkan kutub utara dan sumbu kutub selatan yang merupakan poros perputaran bumi, sedangkan sumbu panjangnya adalah sumbu yang menghubungkan equator dengan equator yang lain dipermukaan sebaliknya